Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Wilayah Provinsi Lampung mengadakan dialog yang mengangkat masalah-masalah aktual pendidikan tinggi terkini, Kamis (14/1/2016). Dialog dilangsungkan di Ruang Rapat Kampus Umitra Bandar Lampung, Jalan ZA Pagar Alam No 7 Gedung Meneng, Bandar Lampung.
ABP-PTSI Lampung diketuai Dr. H. Andi Surya, yang juga merupakan Ketua Yayasan Mitra Lampung. Dalam sambutannya senator DPD RI ini menyampaikan informasi-informasi terbaru sepanjang tahun 2015, pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari pengelolaan perguruan tinggi seputar ratio dosen terhadap mahasiswa, dan pengembangan perguruan tinggi ke depan.
“Dialog ini dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran, termasuk dalam rangka penataan administrasi dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, dan upaya memahami peraturan-peraturan yang terkait di dalamnya,” ujar Ketua Yayasan Mitra Lampung.
Sementara itu, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat, yaitu Thomas Suyatno, dalam kesempatan ini memaparkan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta diabgai menjadi 4 (empat katagori): sehat murni, sehat, kurang sehat, dan belum sehat. “Saya tidak setuju dengan istilah PTN/PTS sakit, dan 4 katagori tersebut saya adopsi dari istilah perbankan,” ujar sosok yang pernah berkutat di industri perbankan selama 33 tahun ini.
Mantan Rektor Unika Atmajaya Jakarta ini memaparkan Permen Ristek dan Dikti RI No 26 Tahun 2015 tentang registrasi pendidik pada pendidikan tinggi. “Di Permen tersebut diatur mengenai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP),” kata Thomas. Dia pun menguraikan, sesuai UU No 12 tahun 2015, NIDK untuk dosen non guru besar masa pensiun sampai dengan 65 tahun, sedangkan untuk guru besar, 70 tahun.
Dengan adanya Permen No 26 tahun 2015, dosen non guru besar diperpanjang sampai dengan 70 tahun, setelah lewat usia 65 tahun tidak lagi digunakan NIDK tapi NIDK. Guru besar yang sudah menginjak 70 tahun, purna bhaktinya sampai dengan 79 tahun. “Jika telah melewati usia 79 bisa diperpanjang yayasan, sesuai dengan kesehatan dan kemampuan yang bersangkutan, dan bisa diperpanjang, NIDK diganti NUP,” tukas sosok yang untuk kedua kalinya hadir di kampus Umitra itu.
Di samping dihadiri pengurus ABP-PTSI wilayah Lampung, juga hadir sejumlah Ketua Yayasan PTS se-Lampung, dan unsur pimpinan Perguruan Tinggi Mitra Lampung, Ir. Hj. Armalia Reny Madrie AS., MM, dr. Zamahsjahri Sahli, MKM.
Acara diakhiri pemberian cindera mata dari Dr. H. Andi Surya, kepada Prof. Dr. Thomas Suyatno yang menjadi nara sumber, dan Dr. Andi Desfiandi, SE., MA., selaku moderator. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan launch.